Hello sobat!!!
Emmhh,, kali ini kami mau ngasih tau, semua sobat greenportal11 yang selalu setia di blog kami. Apa sih yang mau di kasih tau??, yang mau kami kasih tau adalah tentang awal mula terbentuknya sekolah berwawasan lingkungan. Kalian tau gak dasar hukum apa aja yang mendasari terbentuknnya sekolah berwawasan lingkungan??, kalau belum tau, ini dia dasar hukum negara yang menjadi dasar pembentukan sekolah berwawasan lingkungan:
Dasar Hukum
1. Undang Undang RI No 23 Tahun 1997 , tentang Pengeloloaan LH, Bab III yaitu :Pasal 5 ayat 2 : Setiap orang mempunyai hak atas informasi LH yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan LH.
2. PP No 29 Tahun 1990 ,tentang Pendidikan Menengah, Bab II yaitu :Pasal 2 ayat 1,butir b: Pendidikan Menengah bertujuan meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan social, budaya dan alam sekitarna.
3. Peraturan Gubernur Jawa Barat No 25 Tahun 2007, tetang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Mulok Pendidikan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum ini yang menjadi acuan bagi sekolah-sekolah yang ada di Indonesia untuk menerapkan sekolah berwawasan lingkungan. Tau gak,, kalau pelajaran PLH di SMAN 11 Garut ini, baru diadain dari 2 tahun kebelakang (angkatan 2007), jadi masih baru gitu deh,,.
|
(sumber: dokumentasi penulis) |
|
(sumber: dokumentasi penulis) |
Beranjak dari dasar hukum tadi, kita masuk ke materi berikutnya, yaitu tentang bagaimana SMAN 11 Garut dapat mencapai keberhasilan dalam menerapkan sekolah berwawasan lingkungan, dari sinilah terdapat susunan peran serta dan tanggung jawab setiap warga masyarakat sekolah SMAN 11 Garut.